Website Resmi

Kaji Banding Masyarakat Hukum Adat (HMA) di Kabupaten Gunung Mas

Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah “masyarakat tradisional” atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan populer disebut dengan istilah “masyarakat adat”. Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat. Pengertian masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Masyarakat merupakan sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Maka suatu masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama, yang warga- warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat hukum adat adalah sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kekuasaan dan secara mandiri, yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud.
Masyarakat hukum adat juga merupakan suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola- pola perilaku yang sama, dimana perilaku tersebut tumbuh dan diwujudkan oleh masyarakat, dari pola tersebut diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama, hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan dengan pola berulang tetap.
Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapatkan sanksi dari para penguasa adat. Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Peraturan ini tentunya memberikan harapan kepada Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak hak yang dimilikinya yaitu Wilayah Adat, Hukum Adat, Harta Kekayaan dan/atau benda-benda Adat serta Kelembagaan/Sistem Pemerintahan.