Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan memiliki tugas : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, RPPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup.
Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan Fungsi :
- Pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan daerah dan penyusunan perencanaan program kegiatan inventarisasi, RPPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- Pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan inventarisasi, RPPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- Pelaksanaan penyusunan dokumen, koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- Pelaksanaan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
- Pelaksanaaan pembinaan pengawasan terhadap kegiatan izin lingkungan hidup dan izin PPLH
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pencadangan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- Pelaksanaan penyusunan status, indeks kualitas lingkungan hidup daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis penentuan daya dukung dan daya tamping lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan konservasi serta penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan tata lingkungan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Bidang Tata Lingkungan