Website Resmi

Perencanaan Kinerja

Penyelenggara Pemerintahan Daerah mendukung penuh Kebijakan Penyelenggara Negara yang mempunyai peran strategis dalam menentukan Penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita perjuangan Bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanahkan dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945.

Maka, untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut diperlukan Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, Pemerintahan yang bersih dan berdaya guna. Untuk mencapai tujuan dimaksud diperlukan instrumen–instrumen kerja yang jelas dan terarah serta sasaran yang ingin dicapai.

Keberadaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Lembaga teknis Penyelenggara Pemerintahan dan Negara yang berkedudukan di Kabupaten Barito Utara, bertanggung jawab akan fungsi-fungsi kelestarian lingkungan, mempunyai perencanaan strategik yang disusun berdasarkan program daerah serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup

TUJUAN DAN SASARAN

  1. Tujuan
    Sesuai dengan RPJMD 2018-2023 tujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
  2. Sasaran
    Untuk mencapai tujuan sebagai mana dimaksud maka sasaran yang ingin dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dalam RJPMD tahun 2018-2023 adalah :
    1. Menurunnya Pencemaran Lingkungan.
    2. Terkendalinya Kerusakan Lingkungan.

CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN

Cara pencapaian tujuan dan sasaran meliputi kebijakan program dan kegiatan utama, sebagai berikut :

  1. Menurunkan Pencemaran Lingkungan
    1. Program : Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
      Kegiatan : 
      1. Penyusunan Kebijakan Manajemen Pengelolaan Persampahan
      2. Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan.
      3. Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan
      4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
    2. Program : Pengendalian Pencemaran dan Perusakan LH
      Kegiatan :
      1. Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura
      2. Pemantauan Kualitas Lingkungan
      3. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup
      4. Penertiban Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
      5. Pengelolaan B3 dan Limbah B3
      6. Pengkajian Dampak Lingkungan
      7. Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
      8. Peningkatan Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
      9. Penyusunan AMDAL
      10. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian LH
      11. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan
      12. Penetapan Daya tampung Beban Pencemaran Sumber Air
    3. Program : Peningkatan Pengendalian Polusi
      Kegiatan :
      1. Pengujian Emisi /Polusi udara akibat aktivitas industri
      2. Pengujian kadar polusi limbah padat dan limbah cair
      3. Monitoring, Evaluasi dan pelaporan
      4. Pengujian parameter kualitas lingkungan

  2. Terkendalinya Kerusakan Lingkungan
    1. Program : Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
      Kegiatan :
      1. Pengendalian dampak Perubahan Iklim
      2. Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan
      3. Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
      4. Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan dan Konservasi SDA
      5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
      6. Heart of Borneo
    2. Program : Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup  
      Kegiatan :
      1. Peningkatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan
      2. Pengembangan data dan informasi lingkungan pusat dan daerah
      3. Penguatan, Jejaring Informasi lingkungan pusat dan daerah
      4. Pembinaan Adiwiyata, melaksanakan pembinaan sosialisasi ke sekolah-sekolah TK/S/D SMA
      5. Pameran Lingkungan
    3. Program : Pengendalian Kebakaran Hutan
      Kegiatan :
      1. Pengendalian Kebakaran Hutan
      2. Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kebakaran Hutan
      3. Monitoring, Evaluasi dan pelaporan
    4. Program : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
      Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
    5. Program : Penaatan Lingkungan dan Komunitas Lingkungan
      Kegiatan : Penegakan Hukum Lingkungan