
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terdiri dari kepala dinas, sekretariat, dan bidang-bidang.
Bagian-bagian DLH
- Kepala dinas: Bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya
- Sekretariat: Menjalankan tugas-tugas administratif
- Bidang-bidang: Bertugas menangani berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup
Bidang-bidang di DLH
- Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
- Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tugas DLH
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah
- Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup
- Melaksanakan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan
DLH merupakan lembaga pemerintah daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.