Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terdiri dari kepala dinas, sekretariat, dan bidang-bidang.
Bagian-bagian DLH
- Kepala dinas: Bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya
- Sekretariat: Menjalankan tugas-tugas administratif
- Bidang-bidang: Bertugas menangani berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup
- Laboratirium Lingkungan Hidup
Bidang-bidang di DLH
- Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Tugas DLH
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah
- Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup
- Melaksanakan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan
DLH merupakan lembaga pemerintah daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.
