
Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah layanan yang membantu menyelesaikan perselisihan terkait lingkungan hidup. Pelayanan ini dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pelayanan sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi) sesuai dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dapat melibatkan mediator atau arbiter untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi atau tindakan tertentu untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan.
Penyelesaian melalui pengadilan
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan dapat dilakukan melalui jalur tertentu.
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan melalui:
- Arbitrase
- Mediasi
- Negosiasi
- Konsiliasi
- Pendapat ahli
- Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
Lembaga penyedia jasa ini dapat dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Lembaga ini berfungsi sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.