Website Resmi

Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah layanan yang membantu menyelesaikan perselisihan terkait lingkungan hidup. Pelayanan ini dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pelayanan sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi) sesuai dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dapat melibatkan mediator atau arbiter untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi atau tindakan tertentu untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan.

Penyelesaian melalui pengadilan

  • Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan dapat dilakukan melalui jalur tertentu.
Penyelesaian di luar pengadilan
  • Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan melalui:
    • Arbitrase
    • Mediasi
    • Negosiasi
    • Konsiliasi
    • Pendapat ahli
    • Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup

Lembaga penyedia jasa ini dapat dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Lembaga ini berfungsi sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan bersifat sukarela dan merupakan pilihan para pihak. Para pihak dapat menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa. 
 
Pengertian sengketa lingkungan hidup secara yuridis menurut penjelasan Umum Pasal 1 angka 25 UUPPLH-2009, yaitu sengketa lingkungan hidup adalah “perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”.