UPTD Laboratoriun Lingkungan
· TENTANG LABORAORIUM LINGKUNGAN DLH KAB. BARITO UTARA
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Laboratorium Lingkungan telah berdiri di Kabupaten Barito Utara sejak tahun 2009 berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 13 Tahun 2010. Yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan di lapangan dan di laboratorium serta pengambilan contoh uji sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
· TUJUAN DAN SASARAN PEMBENTUKAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
1. Tujuan
a. Dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka keberadaan dan pelaksanaan UPTD Laboratorium Lingkungan perlu diresmikan dengan mengacu pada peraturan tersebut.
b. Meningkatkan pelayanan pengujian parameter kualitas lingkungan.
c. Menjamin kesinambungan ketersediaan informasi kualitas lingkungan hidup.
d. Memberikan dukungan teknis laboratorium lingkungan yang berkualitas untuk instansi lain, swasta dan masyarakat.
2. Sasaran
a. Terlayaninya kebutuhan pengujian parameter kualitas lingkungan di Kabupaten Barito Utara.
b. Tersedianya data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan yang akurat dan terpercaya.
c. Tersedianya informasi kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan dan berguna dalam pengambilan keputusan.
d. Terwujudnya UPTD Laboratorium Lingkungan yang berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara.
· VISI DAN MISI
1. VISI
Menjadi laboratorium lingkungan yang berkualitas dan terpercaya
2. MISI
1) Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO/IEC 17025:2017;
2) Melakukan pengembangan sumber daya manusia personil laboratorium secara berkesinambungan;
3) Meningkatkan sarana dan prasarana pengujian kualitas lingkungan;
4) Menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan laboratorium lainnya.
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORATORIUM LINGKUNGAN
1. TUGAS POKOK
Melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan perundang-undangan.
2. FUNGSI
1) Melaksanakan pengambilan contoh uji parameter lingkungan termasuk analisis di lapangan, penanganan dan transportasi contoh uji sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
2) Melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan di lapangan dan di laboratorium.
3) Penyedia data kualitas lingkungan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dan/atau institusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
4) Melaksanakan, menyediakan dan pembinaan urusan tata usaha Laboratorium Lingkungan.