Website Resmi

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terdiri dari kepala dinas, sekretariat, dan bidang-bidang.

Bagian-bagian DLH
  • Kepala dinas: Bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya
  • Sekretariat: Menjalankan tugas-tugas administratif
  • Bidang-bidang: Bertugas menangani berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup
Bidang-bidang di DLH
  • Bidang Tata Lingkungan
  • Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
  • Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  • Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Tugas DLH
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah
  • Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup
  • Melaksanakan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan
DLH merupakan lembaga pemerintah daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.