Website Resmi

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terdiri dari kepala dinas, sekretariat, dan bidang-bidang. 

Jabatan-jabatan dalam struktur organisasi DLH

  • Kepala Dinas, jabatan eselon IIb atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Sekretaris Dinas, jabatan eselon Illa atau Jabatan Administrator
  • Kepala Bidang, jabatan eselon IIIb atau Jabatan Administrator
  • Kepala Sub Bagian, jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas

Bidang-bidang dalam struktur organisasi DLH Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup

Tugas DLH
  • Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup.
     
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup daerah.
     
  • Membantu Bupati di bidang penaatan dan penataan PPLH, pengelolaan sampah, Limbah B3 dan peningkatan kapasitas serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

DLH merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.