Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau disingkat GPBLHS merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Tujuan Gerakan PBLHS ini adalah untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas ligkungan hidup.
Diharapkan realisasi GPBLHS di sekolah sebagai contoh nyata siswa, guru serta masyarakat disekitar sekolah sehingga kedepannya mampu menjadi Sekolah Adiwiyata. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, Adiwiyata merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, sedangkan Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.